Ketika Malaysia Selingkuh dengan Amerika: Indonesia Terancam Hilang Rp 100 Triliun Pajak Digital

Pada pertengahan Oktober 2025, dunia ekonomi digital Asia Tenggara mendadak riuh. Di tengah rutinitas berita politik dan gosip selebritas, Malaysia diam-diam menandatangani kesepakatan pajak digital dengan Amerika Serikat — perjanjian yang tampak teknis, tapi sesungguhnya bisa mengguncang fondasi kedaulatan fiskal di kawasan.

Penandatanganan itu dilakukan oleh Menteri Keuangan Malaysia, Datuk Seri Amir Hamzah Azizan, dan Perwakilan Khusus AS untuk Urusan Ekonomi Internasional, Jay Shambaugh, di sela Pertemuan Tahunan IMF–World Bank 2025 di Washington DC. Nilainya tak besar di atas kertas—sekadar “komitmen teknis” untuk menunda pungutan pajak digital terhadap perusahaan Amerika seperti Google, Meta, Amazon, dan Apple. Tapi dampaknya bisa menggerus potensi penerimaan negara hingga miliaran ringgit.

.
🥷🏿
*“Deal” yang Terlihat Manis, Tapi Mengandung Racun*

Pemerintah Malaysia menyebut langkah itu sebagai “jalan tengah diplomatik”. Dalam pernyataannya, Amir Hamzah mengatakan kesepakatan ini akan “menghindarkan Malaysia dari sanksi dagang” dan memperkuat kerja sama ekonomi digital dengan AS. Washington tentu tersenyum lebar—karena dengan kesepakatan ini, perusahaan-perusahaan raksasa AS bebas dari ancaman pajak berganda, minimal hingga aturan pajak digital global yang diusulkan OECD benar-benar berlaku.

Namun di balik wajah diplomatik itu, banyak ekonom menilai Malaysia baru saja menandatangani kontrak yang mengekang dirinya sendiri. Sebab, klausulnya secara halus menyatakan bahwa Malaysia tidak boleh memungut pajak tambahan apa pun terhadap perusahaan digital asal AS tanpa persetujuan bersama.

Padahal, nilai transaksi digital di Malaysia diperkirakan mencapai RM 400 miliar per tahun — sekitar USD 85 miliar atau Rp 1.400 triliun. Jika dipungut pajak 3–5 persen saja, negara bisa memperoleh lebih dari RM 12–20 miliar (sekitar USD 2,6–4,2 miliar atau Rp 40–70 triliun) per tahun. Dan kini potensi itu seolah tergadaikan.

.
🌎🇮🇩
*Uni Eropa Menolak, Indonesia Menahan Diri*

Klausul seperti ini bukan hal baru. Uni Eropa menolak menandatangani versi serupa karena khawatir mengikis kedaulatan pajak digital nasional.
Indonesia sendiri bersikap lebih hati-hati dan pragmatis. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memilih tidak buru-buru meratifikasi klausul global itu, sambil terus mengandalkan Pajak Transaksi Elektronik (PTE) sebagai mekanisme transisi.

Sikap ini menegaskan bahwa Indonesia tidak ingin menyerahkan kedaulatan fiskalnya ke forum internasional yang lebih berpihak pada negara-negara maju. Langkah hati-hati ini bukan semata urusan pajak — melainkan bagian dari perang kedaulatan digital yang makin nyata.

Di balik setiap aturan pajak lintas negara, terselip pertarungan kepentingan: siapa yang berhak memungut nilai tambah dari aktivitas ekonomi digital global. Indonesia, dengan lebih dari 200 juta pengguna internet dan pasar digital terbesar di ASEAN, menjadi medan rebutan sekaligus laboratorium kedaulatan digital.

.
💸
*Bayang-bayang Rp 100 Triliun yang Bisa Menguap*

Menurut perhitungan kasar yang pernah disampaikan Badan Kebijakan Fiskal, potensi pajak digital dari perusahaan raksasa asing bisa mencapai Rp 80–100 triliun per tahun — setara dengan anggaran pendidikan tinggi atau dua kali subsidi pupuk nasional.

Jika Indonesia mengikuti langkah Malaysia dan meneken kesepakatan semacam itu, maka potensi tersebut hampir pasti menguap. Perusahaan digital asing akan terus menikmati pasar besar Indonesia tanpa kontribusi sepadan, sementara negara harus menutup celah fiskal dari sumber lain — biasanya lewat pajak konsumsi atau utang baru.

.
📌
*Diplomasi Digital: Antara Ketergantungan dan Kedaulatan*

Di satu sisi, tekanan global memang berat. OECD, G20, dan Amerika Serikat terus mendorong implementasi Pillar One & Two Framework, yang intinya ingin menyeragamkan mekanisme pajak perusahaan digital di seluruh dunia. Tapi di sisi lain, skema itu cenderung menguntungkan negara asal perusahaan, bukan negara tempat pengguna berada.

Inilah dilema diplomasi fiskal abad ke-21: negara berkembang seperti Indonesia dan Malaysia tidak bisa menolak globalisasi, tapi juga tidak boleh menyerahkan kedaulatan begitu saja.

Sebagaimana diingatkan oleh ekonom Chatib Basri, “Kalau semua diatur OECD, yang paling untung itu tetap negara G7. Mereka ekspor teknologi, kita hanya ekspor data dan pasar.”

.
🇮🇩✍️
Menguji Kedaulatan Digital Nusantara

Kini bola panas ada di tangan Jakarta. Dengan posisi yang lebih kuat di ASEAN dan hubungan baik dengan Amerika maupun China, Indonesia punya ruang manuver strategis.
Pilihan kita sederhana tapi menentukan: menjadi pasar yang tunduk, atau negara yang berdaulat di ranah digital.

Mungkin kesepakatan Malaysia-AS itu akan dikenang seperti “pernikahan politik” yang pragmatis — tapi juga membuka mata kita bahwa era kolonialisme fiskal digital telah tiba.
Dan kalau Indonesia tidak hati-hati, bukan mustahil Rp 100 triliun pajak digital itu akan raib begitu saja — bukan karena korupsi, tapi karena kesalahan strategi diplomasi.

.
🚧
soerabaja, 01-11-2025

Published by

cakHP

Teknik Elektro ITB 1983-1989 Magister Ilmu Hukum Universitas Surabaya 2003-2005 Wirausaha di Surabaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *