
Arief Prihantoro
Tulisan ini berawal dari perdebatan di grup WA tentang bentuk negara Belanda di era sebelum penjajahan Perancis terhadap Belanda. Tidak mudah menuliskan sejarah dalam ruang komentar platform Whatsapp secara komprehensif, karena ruang komentarnya memang tidak memberi ruang untuk menulis terlalu panjang.
“Tulisan ini menjelaskan letak makna historis Republik Belanda bagi perkembangan federalisme. Ia bukan negara federal dalam arti de jure, dan menyebutnya demikian tanpa ada penjelasan komprehensif akan menyesatkan. Tetapi menyebutnya hanya sebagai konfederasi juga tidak cukup untuk menjelaskan bagaimana republik itu benar-benar bekerja.“

Dalam sejarah politik Eropa, ada negara-negara yang lahir dari sebuah kerajaan dan perlahan berubah menjadi negara-bangsa, ada yang dibentuk melalui revolusi, dan ada pula yang muncul dari kesepakatan beberapa entitas politik yang pada mulanya tidak memiliki alasan untuk menyerahkan kedaulatannya kepada sebuah pusat kekuasaan.
Republik Tujuh Provinsi Bersatu atau Dutch Republic termasuk dalam kategori yang terakhir. Ia lahir dari perang, kompromi, perdagangan, dan kebutuhan untuk bertahan hidup di tengah tekanan kekuasaan Habsburg-Spanyol. Karena itu, sejak awal republik ini membawa sebuah paradoks yang kelak menjadi sangat penting dalam sejarah perkembangan negara modern: ia harus cukup bersatu untuk bertindak sebagai satu kekuatan, tetapi pada saat yang sama tidak boleh terlalu bersatu hingga menghilangkan otonomi provinsi-provinsi yang membentuknya.
Continue reading Menelusuri Akar Federalisme Modern: Republik Belanda sebagai Embrio Negara Federal Secara Praksis

