Arief Prihantoro

KETIKA PARA MALING MENJADI TUAN BESAR
Kisah pencucian uang modern kerap dipahami sebagai persoalan teknis perbankan, laporan transaksi mencurigakan, atau perdebatan hukum di ruang sidang. Namun jika ditelusuri lebih dalam, akarnya justru tumbuh dari sejarah sosial dan politik yang jauh lebih gelap. Ia lahir bukan dari meja regulator, melainkan dari lorong-lorong kekuasaan informal, ketika negara belum memiliki kapasitas—atau kemauan—untuk mengendalikan uang yang mengalir dari kejahatan. Dari sanalah praktik pencucian uang berkembang, beradaptasi, dan pada titik tertentu, bertransformasi menjadi sesuatu yang jauh lebih berbahaya: praktik yang memperoleh legitimasi melalui negara itu sendiri.
Pada awal abad ke-20, ketika Amerika Serikat memberlakukan Prohibition, larangan alkohol justru menciptakan pasar ilegal berskala raksasa. Permintaan tidak pernah benar-benar hilang; yang berubah hanyalah jalurnya. Dalam konteks inilah figur seperti Al Capone muncul, bukan sekadar sebagai penjahat brutal, tetapi sebagai pengusaha kriminal yang memahami satu hal mendasar: uang hasil kejahatan hanya berguna jika dapat digunakan tanpa menimbulkan kecurigaan. Capone dan jaringan kriminal seangkatannya menghadapi problem klasik, yakni bagaimana menjelaskan sumber kekayaan di tengah meningkatnya pengawasan negara.
Jawaban yang ditemukan sederhana namun efektif. Bisnis berbasis tunai, seperti binatu (laundry), restoran, dan bar, menjadi sarana ideal untuk mencampurkan uang ilegal dengan pendapatan yang tampak sah. Di sinilah lahir solusi yang kelak menjadi metafora abadi: Laundromat atau usaha binatu. Usaha binatu pada masa itu seluruhnya berbasis uang tunai, dengan arus kas harian yang sulit diverifikasi secara rinci.
Capone membeli dan mengoperasikan jaringan binatu, bukan karena tertarik pada bisnis mencuci pakaian, tetapi karena bisnis ini memungkinkan uang hasil kejahatan “dicampur” dengan pendapatan sah. Laporan keuangan dapat dimanipulasi, arus kas sulit diverifikasi, dan otoritas pajak masih terbatas kemampuannya. Dari praktik inilah istilah money laundering memperoleh makna literalnya. Uang yang “kotor” dicuci melalui bisnis sehari-hari hingga tampil bersih di atas kertas. Namun model ini masih bersifat lokal, kasar, dan sangat bergantung pada celah administratif yang suatu saat pasti tertutup.
Keterbatasan inilah yang disadari oleh generasi berikutnya, terutama Meyer Lansky. Berbeda dengan Capone, Lansky melihat bahwa masa depan kejahatan tidak terletak pada kekerasan atau dominasi wilayah, melainkan pada penguasaan sistem keuangan. Ia memahami bahwa bank, yurisdiksi lintas negara, dan kerahasiaan finansial adalah alat yang jauh lebih ampuh daripada senjata. Melalui perusahaan cangkang, rekening atas nama pihak ketiga, dan pemanfaatan negara-negara dengan regulasi longgar, Lansky membantu membangun arsitektur pencucian uang yang lebih sistemik dan sulit dilacak. Kejahatan tidak lagi bersembunyi di gang sempit, tetapi beroperasi di balik meja rapat dan dokumen legal. Baik Capone maupun Lansky bukan sekadar gangster, melainkan inovator kriminal yang memahami satu hal mendasar: kejahatan besar tidak akan bertahan tanpa kemampuan menyamarkan uangnya.
Dua fase ini—era binatu Capone dan era offshore Lansky—menjadi fondasi pencucian uang modern. Prinsip dasarnya tetap sama: memisahkan uang dari sumber kejahatannya. Namun skalanya berkembang drastis. Ketika globalisasi keuangan mempercepat arus modal dan teknologi memperhalus transaksi, pencucian uang tidak lagi menjadi anomali, melainkan bagian dari ekosistem ekonomi global. Dalam proses inilah muncul paradoks besar: sistem yang dirancang untuk efisiensi dan pertumbuhan justru menyediakan infrastruktur ideal bagi penyamaran uang ilegal.
Awalnya, negara diposisikan sebagai pihak yang tertinggal. Regulasi selalu datang belakangan, penegakan hukum kerap kalah cepat dari inovasi kriminal. Namun dalam perkembangannya, di sejumlah konteks, negara tidak lagi sekadar tertinggal. Ia mulai berperan, secara sadar atau tidak, sebagai fasilitator. Di sinilah konsep state-enabled money laundering menemukan relevansinya. Fenomena ini menggambarkan situasi ketika institusi negara—melalui kebijakan, pembiaran, atau perlindungan politik—memberi ruang bagi uang hasil kejahatan untuk masuk dan beredar dalam ekonomi formal dengan legitimasi resmi.
Berbeda dengan pencucian uang konvensional yang beroperasi di bawah radar, state-enabled laundering justru bekerja di ruang terang. Bank resmi, BUMN, kontrak pemerintah, dan kebijakan fiskal menjadi kendaraan utama. Legitimasi tidak diperoleh dengan menyembunyikan diri dari negara, tetapi dengan memanfaatkan kewenangan negara. Dokumen resmi, izin usaha, audit formal, dan keputusan administratif berfungsi sebagai stempel keabsahan. Dalam situasi ini, hukum tetap ada, tetapi penerapannya menjadi selektif, terutama ketika kasus menyentuh elite politik atau ekonomi.
Ciri paling mencolok dari praktik ini adalah kaburnya batas antara kebijakan publik dan kepentingan kriminal. Negara mungkin tidak secara langsung mencuci uang, tetapi menyediakan ekosistem yang memungkinkan praktik itu berlangsung tanpa hambatan berarti. Pengawasan dilemahkan, uji tuntas dilonggarkan, dan aparat penegak hukum menghadapi tekanan politik. Ketika penyelidikan dihentikan atau dakwaan dipersempit, pesan yang dikirimkan jelas: ada aktor yang berada di luar jangkauan hukum.
Dalam praktik global, state-enabled money laundering mengambil berbagai bentuk. Korupsi elite adalah yang paling klasik. Dana hasil korupsi dialirkan melalui proyek infrastruktur dengan biaya membengkak, kontrak fiktif, atau perusahaan cangkang yang terhubung dengan keluarga dan kroni. Karena pelaku berada di pusat kekuasaan, mekanisme pengawasan internal kehilangan taringnya. Bentuk lain muncul di sektor sumber daya alam, ketika pendapatan dari minyak, gas, atau mineral disalurkan melalui perusahaan negara atau swasta yang dilindungi, lalu dipindahkan ke luar negeri sebelum kembali sebagai investasi legal. Dalam konteks negara yang menghadapi sanksi internasional, praktik ini bahkan menjadi strategi bertahan hidup, memanfaatkan jaringan keuangan bayangan untuk menghindari isolasi.
Ada pula bentuk yang lebih halus, tetapi tidak kalah berbahaya. Kebijakan yang secara formal sah, seperti tax amnesty, program imigrasi berbasis investasi, atau zona ekonomi khusus, dapat menjadi pintu masuk bagi uang ilegal jika uji tuntas sumber dana tidak dilakukan secara ketat. Negara mungkin berargumen bahwa kebijakan tersebut bertujuan mendorong pertumbuhan atau memperluas basis pajak. Namun tanpa integrasi dengan rezim anti pencucian uang yang kuat, kebijakan semacam ini berisiko memutihkan hasil kejahatan secara massal.
Pertanyaannya kemudian, mengapa negara mau mengambil risiko ini. Jawabannya tidak tunggal. Dalam banyak kasus, motif politik berperan besar. Dana ilegal dapat digunakan untuk membiayai patronase, mengamankan dukungan elite, atau mempertahankan kekuasaan. Dalam kondisi ekonomi yang rapuh, uang gelap juga bisa berfungsi sebagai sumber likuiditas cepat, menciptakan ilusi stabilitas jangka pendek. Yang paling berbahaya adalah ketika terbentuk simbiosis antara elite negara dan jaringan kriminal, sehingga negara mengalami pembusukan dari dalam.
Dampaknya tidak berhenti pada kerugian finansial. Ketika hukum diterapkan secara selektif, kepercayaan publik runtuh. Negara berisiko kehilangan legitimasi moral, sekaligus reputasi internasional. Dalam skala global, negara yang menjadi enabler pencucian uang dapat berubah menjadi magnet bagi kejahatan transnasional, mengganggu stabilitas keuangan dan hubungan diplomatik.
Penting untuk membedakan fenomena ini dari sekadar tata kelola yang lemah. Dalam weak governance laundering, negara gagal menindak karena keterbatasan kapasitas. Dalam state-enabled laundering, negara sebenarnya mampu, tetapi memilih untuk tidak bertindak. Perbedaan ini terletak pada niat dan desain kebijakan. Karena itu, lembaga internasional semakin menyoroti peran politically exposed persons dan korupsi elite sebagai risiko sistemik.
Dalam konteks Indonesia, gambaran yang muncul bersifat ambigu. Indonesia bukan negara yang secara terbuka menginstitusionalisasi pencucian uang. Namun berbagai kasus korupsi besar, laporan analisis transaksi keuangan, dan evaluasi internasional menunjukkan adanya celah enabling yang nyata. Instrumen hukum tersedia, tetapi penerapannya tidak selalu konsisten ketika berhadapan dengan kekuasaan. Dana hasil korupsi sering mengalir melalui keluarga, perusahaan cangkang, dan investasi aset legal sebelum unsur pencucian uang dikejar secara serius.
Peran BUMN juga patut dicermati. Dalam sejumlah kasus, BUMN atau anak usahanya terlibat dalam proyek bermasalah yang secara administratif tampak sah, tetapi substansinya menyembunyikan aliran dana mencurigakan. Sektor sumber daya alam, dengan perizinan yang kompleks dan relasi erat antara pengusaha dan politik lokal, menjadi titik rawan lain. Ketika pelanggaran administratif tidak diikuti penindakan tegas, negara secara pasif ikut mengaktifkan mekanisme pencucian uang.
Kebijakan fiskal seperti tax amnesty membawa dilema serupa. Di satu sisi, ia menawarkan penerimaan negara. Di sisi lain, tanpa uji tuntas yang kuat, ia berpotensi menjadi alat pemutihan uang hasil kejahatan.
Satu isu kebijakan yang layak mendapat perhatian khusus adalah gagasan pemaafan koruptor dengan syarat pengembalian aset. Secara pragmatis, ide ini tampak menarik: negara mendapatkan kembali aset, kas publik terisi, dan proses hukum dianggap selesai. Namun dari perspektif anti-money laundering, kebijakan semacam ini berpotensi menjadi bentuk state-enabled laundering. Ketika negara memberi jalan bagi koruptor untuk “membersihkan” uangnya, negara secara tidak langsung memberi stempel sah pada dana tersebut. Hukuman berubah menjadi transaksi, efek jera melemah, dan insentif negatif muncul: koruptor mungkin melihat risiko sebagai sekadar kehilangan sebagian hasil kejahatan, bukan ancaman penjara yang nyata. Di tingkat internasional, kebijakan semacam ini juga bisa menurunkan reputasi negara.
Dalam kebijakan pemaafan koruptor, kita melihat bahwa state-enabled money laundering tidak selalu hadir dalam bentuk skandal besar atau jaringan internasional. Ia bisa muncul dalam kebijakan domestik yang tampak sah, tetapi secara substansi melemahkan prinsip keadilan dan memperkuat impunitas. Ketika negara memberi jalan keluar bagi koruptor asal mereka mengembalikan uang, maka negara sendiri yang menjadi mesin pencuci legitimasi. Inilah wajah paling halus sekaligus paling berbahaya dari state-enabled money laundering: kejahatan yang dilegalkan melalui kebijakan publik.
Pada akhirnya, state-enabled money laundering bukan sekadar persoalan keuangan, melainkan cermin dari kualitas tata kelola negara. Ketika negara bergeser dari pengawas menjadi fasilitator, pencucian uang tidak lagi beroperasi di bayang-bayang, tetapi menyatu dengan arsitektur ekonomi dan politik. Menghadapinya menuntut lebih dari sekadar regulasi teknis. Apalagi ketika para APH harus berhadapan dengan Presiden yang justru membuat kebijakan memaafkan para koruptor. Mereka membutuhkan keberanian politik, independensi penegakan hukum, dan komitmen untuk menempatkan kepentingan publik di atas perlindungan elite. Tanpa itu, negara berisiko berubah menjadi mesin legitimasi bagi kejahatan yang seharusnya ia berantas. Namun jika Presiden sendiri yang memberikan legitimasi bagi kejahatan yang seharusnya diberantas oleh APH secara tegas, lantas rakyat bisa apa? Rakyat hanya bisa berkata: terima kasih tuan Presiden, kebijakan anda telah menjadi inovasi modus kriminal baru.
AO
Tangerang Selatan, 12 Januari 2026
