STATE ENABLED CRIME & KLEPTOKRASI

Arief Prihantoro



Istilah state-enabled crime sering disalahpahami seolah hanya berarti kejahatan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Padahal, maknanya jauh lebih luas dan lebih halus. State-enabled crime merujuk pada kejahatan yang bisa terjadi, bertahan, dan lolos dari sanksi bukan karena negara absen, melainkan karena negara, melalui hukum, institusi, dan prosedurnya, ikut memungkinkan atau menormalisasikan. Pejabat negara bisa saja terlibat langsung, tetapi sering kali pelaku utamanya justru aktor non-negara yang bergerak rapi di balik izin resmi, audit formal, dan penegakan hukum yang tampak berjalan. Dalam situasi semacam ini, kejahatan tidak masuk lewat jendela seperti pencurian biasa, melainkan melalui pintu depan dengan kunci resmi: sah secara prosedur, bersih di atas kertas, dan nyaris tak tersentuh hukum. Di titik inilah negara beralih fungsi, bukan lagi sebagai penjaga keadilan, melainkan sebagai prasyarat struktural yang membuat kejahatan terlihat legal dan karena itu sulit dikenali.

Dalam konteks inilah muncul kleptokrasi, yaitu kondisi ketika pencurian kekayaan publik tidak lagi bersifat insidental, melainkan menjadi bagian dari cara kerja kekuasaan. Dalam sistem kleptokratis, hukum tidak runtuh, justru berfungsi; pengadilan tidak absen, tetapi selektif; regulasi tidak kosong, melainkan dirancang sedemikian rupa agar pengalihan sumber daya publik ke tangan elite tampak sah. Korupsi tidak hadir sebagai pelanggaran mencolok, melainkan sebagai rutinitas administratif yang “sesuai prosedur”.

State enabled crime bukan sekedar soal apakah pejabat negeri “mencuri” atau tidak. Intinya: state-enabled crime bukan selalu kejahatan yang dilakukan langsung oleh pejabat, melainkan kejahatan yang bisa berjalan, lolos, atau dinormalkan karena peran negara. Jadi pejabat mungkin ikut, tetapi bisa juga bukan; yang menentukan adalah peran negara sebagai pintu masuk, pelindung, atau alat untuk membuat kejahatan itu tampak sah.

Coba bayangkan tiga cara berbeda ini. Pertama, ada kasus yang paling jelas: pejabat langsung menyelewengkan anggaran, aparat pajak membantu penggelapan, atau hakim menutup perkara. Di situ negara bertindak langsung sebagai pelaku, mudah dipahami dan termasuk bentuk state-enabled crime, tetapi itu baru satu wajah dari state enabled crime.

Kedua, ada situasi di mana korporasi atau aktor swasta atau aktor politik sebagai pelindungnya melakukan perbuatan merugikan (misal: merusak lingkungan), tetapi semua berkas izin lengkap, AMDAL resmi ada, dan pengawas terlihat “melakukan tugasnya”, padahal penegakan lemah. Di sini pelakunya perusahaan, tetapi sistem negara (regulator, aparat pengawas, aturan) membuat tindakan itu bisa berlangsung tanpa konsekuensi. Itu juga state-enabled crime, seringkali lebih berbahaya karena tampak legal.

Ketiga, ada bentuk paling halus: negara secara struktural melindungi pelaku non-negara. Transaksi terlihat rapi di atas kertas, dokumen lengkap, audit “wajar”, dan tak ada penyidikan, padahal uang kotor sudah berubah jadi aset sah. Di sini negara berperan sebagai semacam “firewall hukum” yang mencegah penegakan. Contoh tipikalnya adalah pencucian uang kelas atas atau mekanisme kleptokrasi di mana norma-normanya sendiri yang membuat kejahatan tak terlihat.

Supaya tidak tercampur dengan istilah lain: kejahatan yang dilakukan pejabat itu memang satu kategori, white-collar crime biasanya merujuk pada elit swasta, dan state crime berarti negara bertindak sebagai pelaku eksplisit. State-enabled crime lebih luas, ia menekankan bahwa negara memungkinkan atau menormalisasi kejahatan, entah dengan tindakan aktif atau pembiaran sistemik.

Analogi rumah yang kemalingan: maling biasa merayap masuk lewat jendela, itu kejahatan lazim yang polisi bisa kejar dengan mudah. Tetapi pada state-enabled crime maling masuk lewat pintu depan yang dibuka dengan kunci resmi. Jadi pertanyaan sebenarnya bukan siapa yang masuk, melainkan siapa yang memberi kunci dan memastikan pintu tetap terbuka.

“Apakah state enabled crime maksudnya kejahatan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan?” — jawabannya: bisa iya, tapi tidak harus. Yang terpenting adalah peran negara dalam memungkinkan, melindungi, atau menormalisasi kejahatan, bukan sekadar status pelakunya.

Akibatnya, kejahatan dalam sistem seperti ini tidak masuk lewat jendela seperti pencurian biasa, tetapi melalui pintu depan dengan kunci resmi. Semua tampak legal di atas kertas, bersih dalam laporan, dan aman dalam audit. Di titik ini, negara beralih fungsi, bukan lagi sebagai penjaga keadilan, melainkan sebagai prasyarat struktural yang membuat kejahatan terlihat legal dan karena itu nyaris tak terdeteksi sebagai kejahatan. Inilah mengapa state-enabled crime dan kleptokrasi menjadi bentuk kejahatan paling sulit dibongkar: bukan karena kurangnya hukum atau teknologi, melainkan karena kejahatan itu sendiri telah menyatu dengan cara negara bekerja.

Jadi state-enabled crime adalah kejahatan yang terjadi bukan karena absennya negara, melainkan karena negara, melalui hukum, institusi, dan pembiaran terstruktur, menjadi syarat utama keberlangsungan dan impunitas kejahatan tersebut. Dan Kleptokrasi menjadi bagian dari cara kerja kekuasaan itu sendiri.

AO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *