
Arief Prihantoro
Sekilas, pertanyaan tersebut tampak sederhana dan hanya memerlukan jawaban hukum. Namun ketika pertanyaan itu dikaitkan dengan pengelolaan sumber daya alam, ekspor komoditas strategis, dan lembaga-lembaga yang mengendalikan aset negara bernilai ratusan bahkan ribuan triliun rupiah, diskusinya menjadi jauh lebih kompleks.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia semakin aktif membangun berbagai instrumen ekonomi untuk memperkuat posisi nasional dalam rantai nilai global. Hilirisasi mineral, penguatan industri strategis, pembentukan Danantara, hingga gagasan pengelolaan komoditas secara lebih terintegrasi merupakan bagian dari upaya tersebut.
Di tengah perkembangan itu, muncul perdebatan publik ketika posisi-posisi penting dalam lembaga strategis mulai diisi oleh profesional asing. Sebagian pihak melihatnya sebagai langkah pragmatis untuk memperoleh talenta terbaik dari pasar global. Sebagian lainnya memandangnya sebagai persoalan yang menyentuh aspek kedaulatan ekonomi, pengendalian sumber daya alam, dan kemampuan negara mempertahankan akuntabilitas atas aset yang sejatinya merupakan milik rakyat.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi individu tertentu. Fokusnya bukan pada siapa yang menduduki jabatan, melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana negara seharusnya menyeimbangkan kebutuhan akan profesionalisme global dengan tuntutan kedaulatan ekonomi dan tata kelola yang baik?
1. Aspek Hukum: Bolehkah WNA Memimpin BUMN?
Jika pertanyaannya semata-mata bersifat hukum, jawabannya relatif lebih sederhana.
Perkembangan regulasi BUMN di Indonesia menunjukkan bahwa ruang bagi keterlibatan warga negara asing dalam posisi manajerial tertentu semakin terbuka. Dengan kata lain, persoalan utama saat ini bukan lagi mengenai legalitas semata.
Sebelum perubahan UU BUMN tahun 2025
Secara umum, Direksi BUMN harus Warga Negara Indonesia (WNI). Karena itu, pengangkatan Warga Negara Asing (WNA) sebagai pimpinan atau direksi BUMN pada masa tersebut pada dasarnya tidak diperbolehkan oleh ketentuan yang berlaku.
Setelah perubahan UU BUMN tahun 2025
Di era rezim Prabowo terjadi perubahan signifikan. Berdasarkan perubahan UU BUMN terbaru, syarat WNI untuk anggota direksi BUMN memang masih dicantumkan, tetapi terdapat mekanisme yang memungkinkan syarat tersebut dikecualikan atau diubah oleh otoritas pengelola/pengatur BUMN. Dengan dasar ini, pemerintah menyatakan bahwa WNA dapat diangkat menjadi direksi BUMN apabila dianggap diperlukan.
Bahkan pada tahun 2025 pemerintah secara terbuka menyampaikan bahwa ekspatriat/WNA dapat memimpin BUMN, dan sudah ada contoh pengangkatan WNA pada jajaran direksi BUMN tertentu.
Secara prinsip, sesuatu yang diperbolehkan oleh hukum belum tentu otomatis merupakan kebijakan yang paling tepat. Hukum hanya menentukan batas boleh dan tidak boleh. Sementara pertimbangan mengenai kepentingan nasional, tata kelola, risiko strategis, dan penerimaan publik berada pada ranah kebijakan.
Karena itu, ketika seseorang mengatakan bahwa penunjukan warga negara asing pada posisi tertentu “sah menurut hukum”, pernyataan tersebut belum otomatis menjawab pertanyaan berikutnya:
Apakah penunjukan tersebut merupakan pilihan terbaik bagi kepentingan jangka panjang negara?
Di sinilah diskusi mulai bergerak dari aspek legal menuju aspek ekonomi-politik.
2. Kasus DSI dan Danantara
Perdebatan mengenai pimpinan asing menjadi lebih menarik ketika dikaitkan dengan DSI dan Danantara.
Jika yang dibicarakan hanyalah perusahaan swasta biasa, persoalan kewarganegaraan mungkin tidak akan menimbulkan perdebatan yang berarti. Pemegang saham bebas memilih siapa pun yang dianggap mampu menghasilkan keuntungan terbaik.
Namun DSI dan entitas strategis sejenis berada pada posisi yang berbeda.
Lembaga semacam ini tidak hanya berhubungan dengan keuntungan perusahaan. Ia berkaitan dengan pengelolaan komoditas yang memiliki dampak langsung terhadap penerimaan negara, devisa nasional, industrialisasi, ketahanan energi, hingga posisi tawar Indonesia dalam perdagangan internasional.
Komoditas yang dibicarakan bukan hanya mineral dan batu bara. Di dalamnya juga terdapat komoditas seperti kelapa sawit yang selama puluhan tahun menjadi salah satu penopang utama neraca perdagangan Indonesia.
Karena itu, perhatian publik tidak hanya tertuju pada kinerja bisnis lembaga tersebut, tetapi juga pada siapa yang memegang kendali atas pengambilan keputusan strategisnya.
Di sinilah muncul pertanyaan yang lebih substansial:
Apakah negara sedang sekadar merekrut profesional terbaik, atau sedang menyerahkan sebagian fungsi strategis pengelolaan komoditas nasional kepada pihak yang berada di luar komunitas politik nasional?
3. Kompetensi vs Kesesuaian Kompetensi
Salah satu argumen yang paling sering digunakan untuk mendukung penunjukan profesional asing adalah kompetensi.
Argumen ini pada dasarnya valid. Dunia bisnis modern memang semakin global. Banyak perusahaan multinasional memilih pemimpin berdasarkan kemampuan, bukan berdasarkan paspor.
Namun dalam diskusi mengenai DSI dan lembaga strategis lainnya, terdapat perbedaan penting antara kompetensi dan kesesuaian kompetensi.
Seseorang dapat memiliki rekam jejak yang sangat impresif dalam industri tertentu, tetapi belum tentu memiliki pengalaman yang paling relevan untuk mandat yang akan dijalankan.
Direktur Utama/Direktur tunggal PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) adalah Luke Thomas Mahony, seorang warga negara Australia yang sebelumnya berkarier di industri pertambangan Indonesia.
Tidak terlihat memiliki pengalaman memimpin sovereign wealth fund
Saya belum melihat rekam jejak bahwa Mahony pernah memimpin:
- sovereign wealth fund,
- export-import state agency,
- national commodity board,
- lembaga perdagangan negara.
Kariernya dominan di sektor:
- teknik tambang,
- operasi tambang,
- strategi korporasi tambang.
Belum terlihat pengalaman mengelola lembaga dengan dimensi kebijakan publik
DSI bukan sekadar mencari laba. Operasional DSI menyentuh:
- devisa negara,
- neraca perdagangan,
- hubungan dagang internasional,
- penerimaan negara.
Ini wilayah yang biasanya memerlukan perpaduan:
- korporasi,
- ekonomi makro,
- diplomasi perdagangan,
- kebijakan publik.
Rekam jejak Mahony yang diketahui publik lebih banyak berada pada sisi korporasi pertambangan. Itupun lebih banyak di bidang teknis pertambangan.
Misalnya, pengalaman panjang dalam industri pertambangan tentu menunjukkan kapasitas manajerial dan teknis yang tinggi. Akan tetapi, DSI tidak hanya berkaitan dengan pertambangan. Ia juga berpotensi berhubungan dengan perdagangan komoditas perkebunan, pengelolaan rantai pasok global, diplomasi perdagangan, serta dinamika pasar yang sangat berbeda satu sama lain.
Industri sawit, misalnya, tidak hanya berbicara mengenai ekspor. Ia juga menyangkut jutaan petani, isu lingkungan, industri pangan, energi terbarukan, hingga hubungan dagang internasional.
Karena itu, pertanyaan yang muncul bukanlah apakah seseorang kompeten atau tidak.
Pertanyaannya adalah apakah kompetensi yang dimiliki merupakan kompetensi yang paling sesuai dengan mandat strategis yang akan dijalankan.
Perbedaan ini penting karena kebijakan publik tidak selalu mencari orang yang paling hebat secara umum. Kebijakan publik mencari orang yang paling tepat untuk tugas tertentu.
4. Kepemilikan Negara vs Pengendalian Negara
Dalam perdebatan mengenai pengelolaan aset strategis, masyarakat sering kali berfokus pada kepemilikan.
Padahal dalam ekonomi-politik modern, pengendalian sering kali jauh lebih penting daripada kepemilikan.
Negara dapat memiliki 100 persen saham suatu perusahaan, tetapi belum tentu mengendalikan seluruh proses pengambilan keputusan yang menentukan arah perusahaan tersebut.
Sebaliknya, sebuah pihak dapat memiliki kepemilikan yang relatif kecil tetapi memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap strategi dan arah kebijakan organisasi.
Karena itu, ketika membahas BUMN strategis, pertanyaan yang relevan bukan hanya:
“Siapa pemilik asetnya?”
Tetapi juga:
“Siapa yang mengendalikan keputusan strategisnya?”
Pengendalian dapat muncul melalui berbagai bentuk:
- pengaruh terhadap strategi bisnis;
- akses terhadap informasi strategis;
- kewenangan menentukan prioritas investasi;
- kemampuan memilih mitra usaha;
- kemampuan menentukan arah perdagangan dan pemasaran.
Dalam konteks ini, sebagian kalangan berpendapat bahwa kedaulatan ekonomi tidak cukup diukur melalui kepemilikan formal oleh negara. Kedaulatan juga harus diukur melalui kemampuan negara mempertahankan kendali substantif atas keputusan-keputusan yang menentukan masa depan aset tersebut.
5. Kedaulatan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Ekonomi-Politik
Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun makna “dikuasai oleh negara” selalu menjadi ruang perdebatan.
- Apakah negara cukup menjadi regulator?
- Apakah negara harus menjadi operator?
- Ataukah negara harus mengendalikan seluruh rantai nilai ekonomi yang lahir dari sumber daya tersebut?
Dalam perspektif ekonomi-politik, sumber daya alam bukan sekadar komoditas ekonomi. Ia merupakan instrumen kekuatan nasional.
Nikel memengaruhi industri kendaraan listrik dunia.
Kelapa sawit memengaruhi perdagangan pangan global.
Gas dan batu bara memengaruhi ketahanan energi.
Tembaga dan mineral kritis memengaruhi perkembangan industri teknologi masa depan.
Karena itu, pengelolaan sumber daya alam tidak pernah sepenuhnya netral secara politik.
Negara-negara yang berhasil memanfaatkan kekayaan alamnya umumnya tidak hanya memiliki kepemilikan atas sumber daya tersebut, tetapi juga memiliki kemampuan mengendalikan rantai nilai yang terbentuk di sekitarnya.
Dari perspektif ini, perdebatan mengenai pimpinan asing bukan semata-mata persoalan identitas kebangsaan. Yang dipersoalkan adalah bagaimana negara mempertahankan kapasitasnya untuk mengendalikan instrumen-instrumen ekonomi yang memiliki dampak strategis terhadap masa depan bangsa.
6. Kebijakan Ekspor Satu Pintu dan Kedaulatan Ekonomi
Perdebatan mengenai DSI menjadi lebih sensitif karena berkaitan dengan gagasan konsolidasi tata niaga komoditas strategis melalui mekanisme yang sering dipahami sebagai kebijakan ekspor satu pintu. Ini bukan ide baru. Namun ide yang sudah hadir sejak puluhan tahun yang lalu.
Konsep Indonesia National Single Window (INSW) sebenarnya lahir dari agenda reformasi kepabeanan dan fasilitasi perdagangan yang mulai dikembangkan sejak era Megawati, lalu diteruskan oleh pemerintahan berikutnya hingga menjadi sistem nasional. Tujuannya adalah integrasi data dan perizinan ekspor-impor secara elektronik.
INSW pada dasarnya adalah:
- satu pintu administrasi,
- satu pintu perizinan,
- satu pintu pertukaran data,
- satu pintu pelayanan kepabeanan.
Pemerintah sendiri mendefinisikan INSW sebagai integrasi nasional yang memungkinkan penyampaian data, pemrosesan data, dan penyampaian keputusan secara tunggal dalam proses ekspor-impor.
Dalam model seperti ini, negara berupaya memusatkan sebagian fungsi pemasaran dan perdagangan komoditas strategis ke dalam satu institusi atau satu simpul koordinasi.
Tujuannya cukup jelas:
- memperkuat posisi tawar Indonesia;
- meningkatkan transparansi perdagangan;
- mengurangi ketergantungan terhadap perantara;
- mengoptimalkan penerimaan negara;
- memperkuat koordinasi kebijakan ekspor.
Secara teoritis, model ini memiliki kelebihan.
Namun sentralisasi juga membawa konsekuensi.
Semakin besar kewenangan yang dipusatkan dalam satu institusi, semakin besar pula pengaruh yang dimiliki institusi tersebut terhadap perekonomian nasional.
Lembaga yang mengelola ekspor satu pintu berpotensi memiliki akses terhadap:
- data produksi nasional;
- data ekspor nasional;
- informasi harga internasional;
- jaringan pembeli global;
- kontrak perdagangan jangka panjang;
- arus devisa yang berasal dari komoditas strategis.
Dengan kata lain, lembaga tersebut tidak lagi sekadar perusahaan dagang. Ia menjadi titik kendali (control point) dalam sistem ekonomi nasional.
Di sinilah sebagian kritik terhadap kepemimpinan warga negara asing memperoleh konteksnya.
Yang dipersoalkan bukan sekadar kemampuan individu. Yang dipersoalkan adalah apakah negara sebaiknya menempatkan warga negara asing pada posisi yang mengendalikan simpul strategis perdagangan komoditas nasional ketika fungsi ekonomi yang dijalankan telah melampaui fungsi korporasi biasa.
7. Akuntabilitas, Korupsi, dan Risiko Yurisdiksi
Selain persoalan kedaulatan ekonomi, terdapat isu yang lebih dekat dengan pengalaman sehari-hari masyarakat Indonesia: KORUPSI.
Sejarah pengelolaan lembaga negara menunjukkan bahwa tantangan terbesar sering kali bukan kurangnya kompetensi, melainkan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam konteks ini, kewarganegaraan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam manajemen risiko.
Apabila seorang pejabat merupakan warga negara Indonesia, negara memiliki instrumen hukum yang relatif lebih kuat untuk melakukan penegakan hukum.
Namun bagaimana jika pelakunya merupakan warga negara asing yang kemudian meninggalkan Indonesia?
Pertanyaan ini bukan tuduhan terhadap siapa pun. Ini adalah pertanyaan mengenai desain tata kelola.
Proses ekstradisi tidak selalu sederhana. Tidak semua negara memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Bahkan ketika perjanjian tersedia, proses hukum dan diplomasi dapat berlangsung bertahun-tahun.
Pelacakan aset lintas yurisdiksi juga jauh lebih rumit dibandingkan penanganan kasus yang seluruh unsur hukumnya berada dalam satu negara.
Karena itu, sebagian kalangan berpendapat bahwa semakin strategis suatu posisi, semakin penting pula mempertimbangkan kemudahan akuntabilitas hukum apabila terjadi penyimpangan.
8. Risiko Tata Kelola (Governance Risk) pada BUMN Strategis
Di luar persoalan korupsi, terdapat risiko yang lebih luas, yaitu governance risk atau risiko tata kelola.
Risiko ini tidak selalu berupa pelanggaran hukum. Ia dapat muncul dalam bentuk konflik kepentingan, lemahnya pengawasan, asimetri informasi, atau keputusan yang secara formal legal tetapi tidak sepenuhnya sejalan dengan kepentingan nasional.
BUMN strategis memiliki karakteristik unik karena berada di antara dua dunia yang berbeda.
Di satu sisi, mereka dituntut menghasilkan keuntungan dan beroperasi secara efisien.
Di sisi lain, mereka juga memikul tanggung jawab publik yang tidak dimiliki perusahaan swasta.
Sering kali kedua tujuan tersebut tidak sepenuhnya sejalan.
Keputusan yang menguntungkan perusahaan belum tentu menguntungkan negara.
Sebaliknya, keputusan yang mendukung kepentingan nasional belum tentu menghasilkan keuntungan finansial terbesar.
Karena itu, tata kelola menjadi faktor yang sangat penting.
Pertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa yang memimpin, tetapi apakah sistem pengawasan, transparansi, akuntabilitas, dan pengendalian internal cukup kuat untuk memastikan bahwa siapa pun yang memimpin tetap bergerak dalam koridor kepentingan nasional.
Pada akhirnya, kualitas institusi sering kali lebih menentukan daripada kualitas individu.
9. Menimbang Profesionalisme dan Kepentingan Nasional
Perdebatan mengenai warga negara asing yang memimpin BUMN strategis sering kali dipersempit menjadi pilihan antara nasionalisme dan profesionalisme.
Padahal kenyataannya jauh lebih kompleks.
Profesionalisme penting.
Kompetensi global penting.
Pengalaman internasional juga penting.
Namun ketika yang dikelola adalah komoditas strategis, aset negara, dan instrumen yang memengaruhi kedaulatan ekonomi, terdapat faktor-faktor lain yang tidak kalah penting:
- pengendalian strategis;
- legitimasi publik;
- akuntabilitas hukum;
- keamanan ekonomi;
- tata kelola kelembagaan;
- dan kepentingan nasional jangka panjang.
Karena itu, pertanyaan yang paling relevan bukanlah apakah warga negara asing boleh memimpin BUMN.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apakah manfaat yang diperoleh negara dari penunjukan tersebut benar-benar lebih besar daripada risiko yang menyertainya?
Risiko tersebut bukan hanya risiko bisnis, melainkan juga risiko kedaulatan ekonomi, risiko tata kelola, risiko akuntabilitas lintas yurisdiksi, serta risiko berkurangnya kontrol negara atas titik-titik keputusan strategis.
Selama pertanyaan tersebut belum dijawab secara terbuka, transparan, dan meyakinkan kepada publik, perdebatan mengenai warga negara asing di pucuk pimpinan lembaga strategis negara akan terus menjadi bagian dari diskursus mengenai masa depan pengelolaan sumber daya alam dan kedaulatan ekonomi Indonesia.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar siapa yang memimpin, melainkan siapa yang mengendalikan, untuk kepentingan siapa keputusan dibuat, dan sejauh mana negara tetap mampu mempertahankan kedaulatannya atas kekayaan yang menurut konstitusi harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
AO
Tangerang Selatan, 6 Juni 2026

