ANATOMI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) DALAM PROYEK MBG

Arief Prihantoro

MEMBONGKAR MODUS OPERANDI DI TINGKAT AGENT YAYASAN

PROLOG: DARI CELAH REGULASI KE KEJAHATAN TERSTRUKTUR

Tulisan ini mencoba mencermati bagaimana desain regulasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka ruang abu-abu yang berpotensi menjadi state-enabled crime. Penangkapan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana oleh Kejaksaan Agung pada pertengahan 2026, disusul terungkapnya skandal motor listrik senilai Rp 1 triliun dengan dugaan rebadge produk Tiongkok, membuktikan bahwa kekhawatiran itu bukan sekadar spekulasi akademik — ia adalah realitas.

Analisis ini mencoba menyentuh tidak hanya potensi fraud lapisan permukaan saja tetapi mengajak pembaca melihat sebuah arsitektur kejahatan yang jauh lebih kompleks terkait TPPU. Pertanyaan awal yang perlu dijawab secara tuntas adalah: bagaimana tepatnya mekanisme pencucian uang itu bekerja di tingkat agent Yayasan mitra MBG? Bukan sekadar “ada potensi,” tetapi bagaimana uang kotor itu bergerak, bersembunyi, dan akhirnya muncul sebagai kekayaan yang tampak bersih di tangan para pengendali?

Analisis ini bersifat preventif terhadap potensi risiko tindak pidana dalam pengelolaan program publik. Seluruh skenario yang disebutkan bersifat hipotetis dan bertujuan memperkuat wacana tata kelola, bukan menuduh individu atau lembaga tertentu tanpa dasar hukum yang telah berkekuatan tetap.

Itulah yang akan dibedah dalam tulisan ini.


MEMAHAMI KONSTRUKSI TPPU DALAM KONTEKS YAYASAN MBG

1. Tiga Fase Klasik Pencucian Uang dan Penerapannya

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) mendefinisikan pencucian uang sebagai perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menukarkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Dalam teori kriminologi keuangan, TPPU bergerak dalam tiga fase: penempatan (placement), pelapisan (layering), dan integrasi (integration). Ketiganya menemukan medan yang sangat subur dalam struktur program MBG yang melibatkan ribuan yayasan, jutaan transaksi harian, dan pengawasan yang — seperti terbukti — tidak sekuat yang diklaim.

Fase Penempatan dalam konteks MBG terjadi ketika dana negara yang seharusnya mengalir untuk kepentingan gizi anak justru “ditempatkan” ke dalam sistem yang didesain untuk menggeser manfaat ekonominya. Dana ini bukan uang haram dari kejahatan konvensional — ia adalah uang negara yang sah di permukaan, tetapi dalam proses penggunaannya terjadi penyimpangan sistemik yang melahirkan “surplus ilegal” yang kemudian perlu disembunyikan.

Fase Pelapisan terjadi ketika surplus ilegal itu diputar melalui berbagai entitas — yayasan-yayasan berbeda, perusahaan vendor terafiliasi, rekening-rekening berlapis — sehingga jejak asalnya menjadi kabur.

Fase Integrasi terjadi ketika dana yang telah diputar-mutar itu kembali ke tangan pengendali dalam bentuk yang tampak legitimate: aset properti, saham perusahaan, investasi, atau gaya hidup mewah yang “bisa dijelaskan” dengan sumber pendapatan legal.

2. Predikat Crime: Dari Mana Uang Kotor Itu Berasal?

Dalam TPPU, selalu ada predicate crime — tindak pidana asal yang menghasilkan uang yang kemudian dicuci. Dalam konteks MBG, setidaknya ada empat skenario predicate crime yang berpotensi terjadi di tingkat agent Yayasan mitra MBG:

Pertama, korupsi melalui penggelembungan biaya (mark-up). Dana yang dialokasikan Juknis MBG 2026 memiliki komponen yang rinci: biaya bahan makanan, biaya operasional, dan biaya insentif infrastruktur. Setiap komponen ini rawan digelembungkan. Bahan makanan yang realnya berharga Rp 7.000 per porsi diklaim Rp 10.000. Selisih Rp 3.000 itu, dikalikan 3.000 penerima manfaat per hari per dapur, menghasilkan Rp 9 juta per hari per dapur. Ini adalah uang hasil korupsi yang kemudian perlu dicuci.

Kedua, penggelapan melalui distribusi fiktif. Laporan menyebutkan ada penerima manfaat yang terdaftar tetapi tidak menerima makanan, atau yang menerima makanan dengan kualitas jauh di bawah standar yang ditagihkan. Selisih antara yang diklaim dan yang benar-benar disalurkan adalah uang gelap yang perlu dibersihkan.

Ketiga, korupsi pengadaan melalui vendor terafiliasi. Yayasan membeli bahan dari perusahaan yang dimiliki keluarga atau mitra pengendali dengan harga jauh di atas pasar. Keuntungan berlebih perusahaan vendor itu adalah hasil predicate crime yang kemudian diintegrasikan sebagai laba bisnis yang tampak sah.

Keempat, penyalahgunaan komponen insentif infrastruktur. Komponen ini dibayarkan untuk penggunaan fasilitas dapur. Jika dapur disewa dari perusahaan terafiliasi pengendali dengan harga di atas pasar, atau jika dapur diklaim beroperasi padahal tidak, maka insentif infrastruktur itu berubah menjadi saluran pencucian uang.


ANATOMI MODUS OPERANDI — BAGAIMANA PENCUCIAN BEKERJA

1. Modus Fragmentasi Yayasan: “Pecah Telur Agar Tidak Terlihat”

Salah satu modus yang paling canggih dan sulit dideteksi adalah fragmentasi administratif melalui multiplikasi yayasan. Seseorang yang mengendalikan 20 atau 41 yayasan tidak hanya sedang memperluas skala operasi. Ia sedang membangun labyrinthe keuangan yang secara sistematis mengacaukan jejak audit.

Bayangkan skema berikut: Tuan X mengendalikan 20 yayasan yang masing-masing mendapat insentif Rp 6 juta per hari. Total arus masuk ke jaringan Tuan X adalah Rp 120 juta per hari, atau sekitar Rp 43,8 miliar per tahun. Dari setiap yayasan, 30% biaya operasional — Rp 1,8 juta per hari per yayasan — dibayarkan kepada PT ABC, perusahaan logistik yang dimiliki istri Tuan X, sebagai biaya pengiriman bahan makanan.

Secara individual, tidak ada yayasan yang terlihat mencurigakan: masing-masing hanya membayar Rp 1,8 juta per hari kepada sebuah vendor, sebuah transaksi wajar. Namun secara konsolidasi, PT ABC menerima Rp 36 juta per hari — Rp 13,1 miliar per tahun — dari jaringan 20 yayasan yang semua dikendalikan oleh pemilik yang sama.

Inilah pencucian uang yang bekerja: uang negara yang digeser melalui transaksi yang tampak sah secara individual tetapi bersifat rekayasa secara struktural. PT ABC tidak perlu memiliki operasi logistik yang nyata; cukup memiliki kwitansi dan faktur. Uang yang masuk ke PT ABC kemudian bisa diinvestasikan dalam properti, saham, atau bahkan diputar kembali sebagai modal yayasan baru — siklus yang terus berputar.

2. Modus “Dapur Hantu” dan Manipulasi Data Penerima Manfaat

Modus kedua beroperasi pada tingkat yang lebih kasar tetapi sangat efektif: pemalsuan data penerima manfaat dan manipulasi laporan distribusi. Dalam skala program nasional dengan 21.000 dapur (sesuai jumlah hasil evaluasi setelah struktur kepemimpinan baru) dan jutaan penerima, verifikasi lapangan yang komprehensif adalah hampir mustahil secara kapasitas.

Skenario tipikal: sebuah yayasan terdaftar melayani 3.000 penerima manfaat di sebuah kelurahan. Kenyataannya, hanya 2.200 yang benar-benar dilayani — 800 sisanya adalah nama fiktif dari daftar lama, atau penerima yang telah pindah, atau bahkan nama yang dikarang. Dana untuk 800 “penerima fiktif” itu — Rp 13.000 per orang per hari — menghasilkan Rp 10,4 juta per hari yang bisa digelapkan.

Yang lebih canggih lagi adalah manipulasi kualitas menu vs. klaim biaya. Seperti yang sudah dijalankan dalam pelaksanaan sebelumnya, saat libur panjang distribusi berganti menjadi paket makanan instan dengan nilai jauh lebih murah. Namun biaya yang diklaim ke BGN tetap menggunakan tarif menu standar. Selisih itu adalah uang gelap yang kemudian perlu dicuci melalui mekanisme transaksi terafiliasi.

3. Modus “Vendor Tunggal Terafiliasi” dan Transfer Harga

Modus ketiga adalah yang paling halus dan paling sulit dibuktikan secara hukum: transfer harga (transfer pricing) melalui vendor terafiliasi. Ini bukan modus baru — ia adalah modus klasik kejahatan korporasi yang diadaptasi ke dalam struktur nirlaba.

Kerangkanya sederhana: pengendali yayasan mendirikan atau memiliki — secara langsung atau melalui nominee — perusahaan-perusahaan yang menjadi vendor eksklusif yayasan tersebut. Perusahaan beras, perusahaan sayuran, perusahaan kemasan, perusahaan logistik, bahkan perusahaan konsultan manajemen. Setiap komponen biaya dalam Juknis MBG memiliki “pasangan perusahaan”-nya masing-masing.

Yang krusial di sini adalah harga transaksi yang tidak wajar. Misal, harga beras yang dibeli yayasan dari perusahaan terafiliasi adalah Rp 15.000 per kilogram, sementara harga pasar adalah Rp 11.000. Selisih Rp 4.000 per kilogram itu, dikalikan volume pembelian harian ratusan kilogram, menciptakan arus surplus ilegal yang sangat besar.

Dalam hukum pajak dan TPPU, ini dikenal sebagai pelanggaran arm’s length principle. Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan memberikan wewenang kepada otoritas pajak untuk mengoreksi harga transaksi terafiliasi. Namun dalam praktik pengawasan program MBG yang bergantung pada laporan administratif — bukan audit forensik — koreksi semacam ini jarang terjadi. Dan bahkan jika terdeteksi secara pajak, implikasi TPPU-nya sering tidak diikuti.

4. Modus “Rekening Transit” dan Pelapisan Berlapis

Fase pelapisan (layering) dalam TPPU membutuhkan rekening-rekening yang berfungsi sebagai jalur transit — tempat uang bergerak cepat untuk memutus jejak. Dalam konteks MBG, struktur ini bisa terbentuk secara natural dari kompleksitas operasional yang memang ada.

Skema yang berpotensi digunakan: dana BGN masuk ke rekening yayasan A → yayasan A mentransfer ke rekening “operasional” perusahaan vendor B → perusahaan B memotong “komisi manajemen” sebesar 20% sebelum meneruskan ke rekening pemasok C → pemasok C adalah perusahaan cangkang yang tidak memiliki operasi nyata, lalu mengirim kembali 15% sebagai “pengembalian diskon” ke rekening pribadi Tuan X melalui nominee.

Dalam setiap perpindahan, ada kwitansi, ada kontrak, ada alasan bisnis yang bisa dijelaskan. Namun secara substansi, yang terjadi adalah uang negara berputar dalam lingkaran tertutup untuk menghasilkan keuntungan pribadi bagi pengendali jaringan, sementara di laporan keuangan yayasan semua terlihat bersih.

5. Modus Aset Tidak Bergerak sebagai Terminal Integrasi

Fase akhir — integrasi — adalah ketika uang yang sudah “bersih” itu dibelikan aset yang memberikan nilai jangka panjang. Properti adalah favorit klasik karena harganya sulit diverifikasi dengan tepat, transaksinya tidak likuid (sehingga tidak mudah dilacak dalam waktu singkat), dan ia memberikan legitimasi kekayaan.

Seorang pengendali 20 yayasan MBG yang berhasil mengekstrak Rp 10–20 miliar per tahun selama dua atau tiga tahun bisa dengan mudah memiliki portofolio properti yang signifikan. Ketika ditanya oleh aparat, jawabannya sederhana: “Ini hasil dari mengelola yayasan yang menerima insentif program pemerintah.” Jawabannya secara formal tidak salah — insentif itu memang ada, dan yayasan itu memang beroperasi. Hanya saja tidak ada yang memeriksa apakah nilai aset yang dimiliki sepadan dengan insentif yang seharusnya, setelah dikurangi biaya operasional yang sesungguhnya.

CELAH HUKUM YANG DIEKSPLOITASI

1. Kelemahan Definisi “Pengendali Faktual” dalam Regulasi MBG

UU TPPU Pasal 1 angka 14 mendefinisikan beneficial owner (pemilik manfaat) sebagai orang yang merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau harta benda atau yang sesungguhnya menguasai transaksi nasabah. Regulasi PPATK lebih lanjut mewajibkan lembaga keuangan untuk mengidentifikasi beneficial owner setiap transaksi di atas ambang batas tertentu.

Celahnya: Juknis MBG 2026 dan Perpres terkait tidak secara eksplisit mensyaratkan pengungkapan beneficial owner dari yayasan mitra kepada BGN. Yayasan cukup menunjukkan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, dan NPWP. Siapa yang sesungguhnya mengendalikan yayasan di balik nama-nama yang tertera dalam akta — itu tidak perlu diungkapkan.

Ini menciptakan ruang yang sangat besar untuk struktur nominee dan pengendalian tidak langsung. Seseorang bisa saja menempatkan istri, anak, saudara, atau bahkan sopirnya sebagai ketua yayasan, sementara dirinya sendiri tidak tertera dalam dokumen manapun — tetapi secara faktual mengendalikan semua keputusan keuangan dan operasional.

2. Lemahnya Kewajiban Pelaporan ke PPATK

UU TPPU mewajibkan “Pihak Pelapor” — yang mencakup penyedia jasa keuangan dan penyedia barang/jasa tertentu — untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. Namun yayasan yang beroperasi sebagai mitra program pemerintah tidak secara eksplisit masuk dalam kategori Pihak Pelapor menurut UU TPPU yang ada.

Bank tempat rekening yayasan dibuka memang wajib melaporkan transaksi mencurigakan. Namun bank hanya melihat aliran masuk dari BGN dan aliran keluar ke vendor — transaksi yang tampak normal untuk sebuah yayasan operasional. Tanpa informasi kontekstual tentang afiliasi antar entitas, bank sulit mengidentifikasi pola pencucian uang yang beroperasi melalui jaringan terafiliasi.

3. Absennya Kewajiban Audit Konsolidasi untuk Jaringan Terafiliasi

Ini adalah kelemahan paling fatal dalam desain pengawasan MBG. Setiap yayasan mitra memang diwajibkan membuat laporan keuangan. Namun tidak ada kewajiban untuk mengkonsolidasikan laporan keuangan seluruh yayasan yang berada dalam satu jaringan pengendali.

Akibatnya, seseorang yang mengendalikan 41 yayasan bisa menghadirkan 41 laporan keuangan yang masing-masing terlihat bersih — bahkan mungkin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik — sementara secara konsolidasi terdapat pola transaksi terafiliasi senilai puluhan miliar rupiah yang sangat mencurigakan. Pohon-pohon individual terlihat sehat, tetapi hutannya sedang terbakar.

4. Tidak Adanya “Red Flag” Threshold untuk Konsentrasi Pengendalian

Dalam regulasi TPPU standar, konsep red flag atau indikator risiko digunakan untuk memicu enhanced due diligence. Namun dalam sistem seleksi mitra MBG, tidak ada ambang batas yang secara otomatis memicu pemeriksaan lebih dalam ketika satu individu mengajukan lebih dari, misalnya, lima yayasan sekaligus.

Ketiadaan threshold ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ia adalah celah struktural yang memungkinkan konsentrasi pengendalian terjadi secara masif sebelum pengawas menyadari skala sebenarnya dari masalah tersebut.

KONSTRUKSI HUKUM PIDANA — MENJERAT PELAKU TPPU DI TINGKAT YAYASAN

1. Pasal-Pasal yang Berlaku dan Ancaman Hukumannya

Untuk menjerat pelaku TPPU di tingkat agent yayasan MBG, jaksa dapat mengkonstruksikan dakwaan berlapis menggunakan beberapa instrumen hukum:

UU TPPU (UU No. 8/2010)

  • Pasal 3: TPPU aktif — menempatkan, mentransfer, mengalihkan hasil kejahatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
  • Pasal 4: TPPU pasif — menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran atas harta kekayaan hasil kejahatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
  • Pasal 5: Menerima atau menguasai harta yang diketahui patut diduga berasal dari kejahatan — hukuman yang sama dengan Pasal 4.

UU Yayasan (UU No. 16/2001 jo. UU No. 28/2004)

  • Pasal 5 jo. Pasal 70: Mengalihkan kekayaan yayasan kepada organ yayasan atau pihak yang memiliki kepentingan — ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)

  • Pasal 2 ayat (1): Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara — ancaman pidana penjara seumur hidup atau antara 4–20 tahun.
  • Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan kerugian negara — ancaman pidana serupa.

Yang penting dipahami adalah bahwa dalam rezim hukum Indonesia, TPPU dapat dijerat secara kumulatif dengan predicate crime-nya. Pelaku tidak hanya didakwa karena mencuci uang, tetapi juga karena tindak pidana asal (korupsi, penggelapan) yang menghasilkan uang yang dicuci. Hal ini secara signifikan meningkatkan ancaman hukuman total.

2. Korporasi sebagai Subyek Hukum TPPU

Salah satu terobosan penting UU TPPU 2010 adalah pengakuan korporasi — termasuk yayasan — sebagai subyek hukum yang dapat dipidana. Pasal 6 UU TPPU mengatur bahwa dalam hal tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh korporasi, maka pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau personel pengendali korporasi.

Implikasinya sangat signifikan: tidak hanya pengurus yayasan secara personal yang bisa dipidana, tetapi yayasan itu sendiri dapat dikenai sanksi berupa denda, penghentian kegiatan sementara, pencabutan izin usaha, pembubaran korporasi, dan perampasan aset.

Ini berarti bahwa bahkan jika pelaku utama berhasil menyembunyikan perannya di balik struktur nominee, tetap ada jalan untuk merampas keuntungan yang dinikmati melalui korporasi yang menjadi alat pencucian uang.

3. Prinsip Pembuktian Terbalik dalam TPPU

Keistimewaan lain dalam UU TPPU adalah beban pembuktian terbalik (reversed burden of proof) yang diatur dalam Pasal 77 dan 78. Terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan merupakan hasil tindak pidana.

Dalam konteks MBG, ini berarti jika seseorang yang mengendalikan 20 yayasan tiba-tiba memiliki portofolio properti senilai Rp 50 miliar sementara pendapatannya secara legal tidak memadai untuk memperoleh aset sebesar itu, maka ia yang harus membuktikan asal-usul kekayaannya — bukan jaksa yang harus membuktikan bahwa kekayaan itu ilegal. Prinsip ini sangat powerful tetapi jarang dimanfaatkan secara optimal oleh penegak hukum.

PETA RISIKO SISTEMIK — SIAPA YANG PALING RENTAN MENJADI PELAKU

1. Profil Risiko Agent Yayasan Berdasarkan Tipologinya

Tidak semua agent yayasan MBG memiliki potensi risiko TPPU yang sama. Berdasarkan analisis struktural, setidaknya ada empat profil risiko yang perlu mendapat pengawasan prioritas:

Profil Risiko Tinggi I: Yayasan Tidur yang Tiba-tiba Aktif. Yayasan yang tidak memiliki rekam jejak aktivitas sosial sebelumnya tetapi tiba-tiba mendaftar sebagai mitra MBG dan langsung mengelola puluhan dapur. Yayasan semacam ini hampir pasti dibentuk atau diaktifkan khusus sebagai kendaraan administratif untuk mengakses dana MBG. Struktur internalnya lemah, pembukuannya minimal, dan pengurus formalnya sering adalah nominee tanpa pemahaman tentang tata kelola yayasan.

Profil Risiko Tinggi II: Jaringan Multipel Yayasan dalam Satu Kendali. Struktur ini adalah mekanisme ideal untuk fragmentasi jejak keuangan. Semakin banyak yayasan dalam satu jaringan, semakin besar volume yang bisa dikelola, dan semakin kompleks jejak yang perlu diaudit. Ini adalah profil yang paling rawan untuk konstruksi TPPU skala besar.

Profil Risiko Tinggi III: Yayasan dengan Pengurus Berafiliasi Pejabat Publik. Ini bukan hanya soal konflik kepentingan — ini soal regulatory capture yang menciptakan perlindungan dari pengawasan. Ketika pengendali yayasan memiliki afiliasi dengan pejabat yang berwenang dalam program MBG, pengawasan menjadi selektif, audit menjadi tidak tajam, dan laporan penyimpangan tidak ditindaklanjuti. Ini adalah kondisi yang paling kondusif untuk TPPU jangka panjang yang tidak terdeteksi.

Profil Risiko Tinggi IV: Yayasan Berskala Sangat Besar tanpa Pengalaman Sebanding. Organisasi yang tiba-tiba mengelola puluhan dapur tanpa infrastruktur manajemen yang memadai hampir pasti akan mengalami kebocoran — baik karena ketidakmampuan teknis maupun karena oportunisme yang difasilitasi oleh lemahnya kontrol internal.

2. Skenario Terburuk: TPPU Terorganisir Lintas Wilayah

Yang paling berbahaya adalah kemungkinan bahwa apa yang terlihat sebagai kasus-kasus individual yang tersebar di berbagai daerah sebenarnya adalah bagian dari satu jaringan TPPU yang terkoordinasi secara nasional. Satu orang atau kelompok kecil bisa mengendalikan ratusan yayasan di berbagai provinsi melalui jaringan nominee yang terorganisir, mengekstrak miliaran rupiah per bulan, dan mencucinya melalui rantai transaksi lintas wilayah yang membuat penelusuran semakin sulit.

Dalam tipologi TPPU internasional, pola ini mirip dengan apa yang disebut smurfing — memecah transaksi besar menjadi banyak transaksi kecil di bawah ambang batas pelaporan untuk menghindari deteksi. Dalam konteks MBG, “smurf”-nya adalah yayasan-yayasan kecil yang masing-masing terlihat tidak mencurigakan, sementara di baliknya ada satu operator tunggal yang menghimpun keuntungan dari seluruh jaringan.

APA YANG HARUS DILAKUKAN — REKOMENDASI TEKNIS PENEGAKAN HUKUM

1. Pendekatan Investigasi Berbasis Jaringan, Bukan Berbasis Entitas

Penegak hukum harus mengubah paradigma investigasinya. Selama ini pendekatan yang umum adalah mengaudit satu yayasan secara individual. Pendekatan itu tidak akan pernah mengungkap skala sesungguhnya dari masalah ini. Yang dibutuhkan adalah analisis jaringan (network analysis) — memetakan hubungan antar yayasan berdasarkan pengurus bersama, alamat bersama, rekening bank yang saling mentransfer, vendor yang sama, dan nomor telepon yang terhubung.

PPATK memiliki kapasitas untuk melakukan analisis semacam ini melalui akses ke data transaksi keuangan. Yang diperlukan adalah trigger awal untuk memulai investigasi: perintah dari pimpinan, laporan dari masyarakat, atau — idealnya — sistem red flag otomatis yang mendeteksi pola konsentrasi yayasan dalam satu jaringan.

2. Pemanfaatan Pasal 74 UU TPPU: Penyidikan TPPU Tanpa Menunggu Putusan Predicate Crime

Salah satu keunggulan UU TPPU 2010 yang sering tidak dimanfaatkan adalah Pasal 74 yang menyatakan bahwa penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal. Ini berarti penyidik Kejaksaan atau KPK yang sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam MBG tidak perlu menunggu putusan korupsi inkracht sebelum menjerat pelaku dengan TPPU.

Pendekatan simultan ini sangat efektif karena TPPU memiliki beban pembuktian yang lebih menguntungkan jaksa (pembuktian terbalik), ancaman hukuman yang lebih tinggi, dan kemampuan untuk menjangkau seluruh jaringan korporasi yang terlibat — bukan hanya individu tertentu.

3. Kolaborasi PPATK-Kemenkumham-BGN untuk Registry Terintegrasi

Kemenkumham memiliki data seluruh yayasan yang disahkan. BGN memiliki data seluruh mitra program MBG. PPATK memiliki data transaksi keuangan mencurigakan. Ketiga data ini belum terkonsolidasi dalam satu sistem yang memungkinkan cross-referencing otomatis.

Pembangunan registry terintegrasi yang mempertemukan ketiga dataset ini adalah langkah preventif yang paling kritis. Dengan registry ini, deteksi pola seperti “satu individu menjadi pengurus di 20+ yayasan yang semuanya bermitra dengan MBG” bisa dilakukan dalam hitungan menit — bukan bulan-bulan penyelidikan manual.

4. Penguatan Peran Perbankan sebagai Garis Pertahanan Pertama

Bank-bank yang menampung rekening yayasan mitra MBG harus diberikan profil risiko yang jelas oleh PPATK dan BGN: kategori mitra mana yang perlu mendapatkan enhanced due diligence, pola transaksi seperti apa yang harus dilaporkan sebagai mencurigakan, dan bagaimana mengidentifikasi beneficial owner dari yayasan yang rekeningnya ada di bank tersebut.

Saat ini, bank menerapkan standar KYC (Know Your Customer) yang generik untuk yayasan — mereka meminta NPWP, akta, dan KTP pengurus. Namun tidak ada standar khusus untuk yayasan penerima dana program publik dalam skala besar. Ini adalah kekosongan yang perlu segera diisi melalui regulasi OJK yang spesifik.

KORUPSI YANG BEREVOLUSI

Penangkapan Dadan Hindayana adalah tanda bahwa mesin hukum mulai bergerak. Namun yang tertangkap baru 30an aktor di puncak piramida Pejabat BGN— para pemilik yayasan yang beroperasi di tingkat lapangan, yang mungkin mengekstrak nilai jauh lebih besar secara agregat, belum tersentuh.

TPPU dalam konteks MBG bukan kejahatan jalanan. Ia adalah kejahatan yang beroperasi di balik dokumen resmi, akta notaris, laporan keuangan yang diaudit, dan kontrak yang ditandatangani dengan benar. Kecanggihan inilah yang membuatnya berbahaya dan membuatnya perlu dibongkar dengan alat analisis yang jauh lebih tajam dari sekadar pemeriksaan administratif biasa.

Program MBG — dalam idealisme aslinya — adalah upaya negara untuk memperbaiki gizi generasi penerus bangsa. Ia tidak boleh dibiarkan menjadi mesin penyedot kekayaan negara yang beroperasi di balik wajah filantropi entitas berbentuk yayasan. Kritik bukan musuh program; kritik adalah imun sistem yang menjaga program tetap sehat.

Dan sekali lagi perlu diingatkan: kepercayaan, sekali hilang, jauh lebih mahal dari seluruh anggaran yang pernah dialokasikan.

AO

Tangerang Selatan, 16 Juni 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *