MBG, Insentif Rp6 Juta per Hari, dan Pertanyaan tentang Keadilan Pajak

Arief Prihantoro

Program Sosial Bertemu Insentif Bernilai Puluhan Triliun Rupiah

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal dipromosikan sebagai program sosial untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun sejak terbitnya Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, muncul sebuah komponen yang memicu perdebatan fiskal: insentif fasilitas SPPG sebesar Rp6 juta per hari.

Menurut ketentuan tersebut, insentif diberikan kepada yayasan atau mitra penyedia fasilitas SPPG berdasarkan prinsip availability-based payment, yaitu pembayaran atas kesiapan dan ketersediaan fasilitas, bukan berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan.

BGN pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana secara terbuka menjelaskan bahwa Rp6 juta per hari bukan dana pembangunan, melainkan pembayaran layanan kepada mitra yang telah membangun dan menyediakan fasilitas secara mandiri. Risiko investasi, operasional, hingga kerusakan fasilitas ditanggung oleh mitra.

Justru penjelasan resmi tersebut menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar:

Jika ini adalah pembayaran layanan, mengapa diperlakukan sebagai hibah non-pajak?

Inti Persoalan: Hibah atau Pendapatan?

Dalam berbagai penjelasan resmi KEPUTUSAN KEPALA BADAN GIZI NASIONAL 401.1, tahun 2025 mengenai PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS TAHUN ANGGARAN 2026, insentif Rp6 juta per hari dikategorikan sebagai bantuan atau hibah kepada yayasan nirlaba pengelola SPPG sehingga disebut tidak menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Di sinilah kontradiksi substansial mulai terlihat.

Dalam teori perpajakan, hibah umumnya memiliki karakteristik:

  • diberikan tanpa imbal balik;
  • tidak ada kewajiban menyediakan jasa;
  • tidak ada hubungan kontraktual yang bersifat komersial.

Namun skema MBG justru menunjukkan karakteristik sebaliknya.

Mitra memperoleh pembayaran karena:

  • menyediakan dapur;
  • menyediakan bangunan;
  • menyediakan peralatan;
  • menjaga fasilitas tetap siap digunakan;
  • memenuhi standar kesiapsiagaan BGN.

Apabila standar tidak terpenuhi, pembayaran dapat dihentikan.

Secara ekonomi, hubungan tersebut lebih menyerupai:

  • fee layanan,
  • sewa fasilitas,
  • availability payment,
  • kontrak layanan publik.

Bukan hibah filantropi dalam pengertian klasik.

Pernyataan BGN Justru Memperkuat Argumen Ini

Ironisnya, argumen bahwa insentif tersebut sebenarnya merupakan pendapatan usaha justru muncul dari penjelasan BGN sendiri.

Pada Februari 2026, Dadan Hindayana menyatakan:

Rp6 juta per hari adalah mekanisme pembayaran layanan atas SPPG yang telah berjalan.

Kalimat ini sangat penting. Karena dalam perspektif hukum pajak modern berlaku prinsip:

substance over form.

Yang diperhatikan bukan nama transaksi, melainkan substansi ekonominya.

Jika negara membayar karena suatu pihak menyediakan layanan dan fasilitas, maka secara substansi ekonomi pembayaran tersebut lebih dekat kepada pendapatan daripada hibah.

Apakah BGN Berwenang Menentukan Non-Objek Pajak?

Pertanyaan berikutnya jauh lebih serius.

Objek pajak dan pengecualian pajak pada dasarnya ditentukan oleh:

  • Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  • Peraturan Pemerintah;
  • Peraturan Menteri Keuangan yang memperoleh delegasi.

Pertanyaannya:

Dapatkah Keputusan Kepala BGN secara efektif menciptakan kategori penghasilan baru yang tidak dikenakan pajak?

Inilah titik yang sampai hari ini menurut saya belum pernah dijawab secara terbuka oleh pemerintah.

Karena apabila suatu pembayaran secara substansi merupakan pendapatan jasa, maka dasar hukum pengecualian pajaknya seharusnya berasal dari rezim perpajakan, bukan semata-mata dari juknis program.

Pergantian Dadan ke Nanik Mengubah Konteks Perdebatan

Pada Juni 2026 Presiden mengganti Dadan Hindayana dengan Nanik S. Deyang setelah evaluasi terhadap pelaksanaan MBG. Evaluasi pemerintah disebut mencakup persoalan tata kelola, disiplin SOP, kualitas makanan, dan efektivitas pelaksanaan program.

Perubahan kepemimpinan ini penting karena Nanik langsung menggeser fokus kebijakan.

Jika era Dadan berorientasi pada ekspansi cepat, era Nanik mulai menekankan:

  • efisiensi anggaran;
  • penataan ulang tata kelola;
  • evaluasi skema insentif Rp6 juta per hari;
  • perbaikan kualitas layanan.

Bahkan Nanik secara terbuka menyatakan bahwa insentif Rp6 juta per hari akan dievaluasi.

Artinya, pemerintah sendiri secara implisit mengakui bahwa desain insentif tersebut masih dapat diperdebatkan.

Skala Fiskal yang Sangat Besar

Perdebatan pajak menjadi penting karena nilainya tidak kecil.

Satu SPPG menerima:

Rp6.000.000 × 313 hari

= Rp1,878 miliar per tahun.

Dalam beberapa bulan terakhir pemerintah mulai mengoreksi target jumlah SPPG.

Menko Pangan menyebut target ideal sekitar 21.000 titik, sementara jumlah yang sempat berkembang mencapai sekitar 27.877 titik sebelum dilakukan penataan ulang dan moratorium.

Dengan asumsi 21.000 SPPG:

Rp1,878 miliar × 21.000

≈ Rp39,4 triliun per tahun.

Jika menggunakan angka 27.877 titik:

≈ Rp52,4 triliun per tahun.

Dengan skala sebesar itu, perlakuan pajak atas insentif menjadi isu fiskal nasional, bukan lagi isu administrasi program.

Celah Penghindaran Pajak yang Lebih Serius

Risiko terbesar sebenarnya bukan pada Rp6 juta itu sendiri.

Risiko terbesar muncul dari kombinasi:

  • yayasan nirlaba;
  • pembayaran non-pajak;
  • transaksi dengan pihak terafiliasi.

Contoh sederhana:

  1. Yayasan menerima insentif.
  2. Yayasan menyewa gedung milik pendiri.
  3. Yayasan membeli bahan baku dari perusahaan keluarga.
  4. Yayasan membayar jasa manajemen kepada pihak terkait.

Secara formal:

yayasan tampak tidak memperoleh laba.

Namun secara ekonomi:

manfaat ekonomi berpindah kepada pihak pengendali yayasan.

Dalam literatur perpajakan internasional, pola semacam ini dikenal sebagai:

profit shifting melalui entitas nirlaba.

Namun bukan berarti hal itu pasti sudah terjadi.

Tetapi struktur kelembagaan MBG membuat skenario tersebut secara teoritis sangat memungkinkan.

Masalah Keadilan Pajak

Persoalan paling mendasar sebenarnya bukan soal legalitas. Melainkan soal keadilan fiskal.

Bayangkan dua pelaku ekonomi.

Pelaku pertama adalah pengusaha katering biasa. Ia:

  • membayar PPh;
  • membayar pajak usaha;
  • seluruh keuntungan menjadi objek pajak.

Pelaku kedua adalah operator SPPG. Ia:

  • menerima pembayaran dari negara;
  • memperoleh insentif tetap;
  • mengelola fasilitas berskala besar;
  • namun memperoleh perlakuan non-pajak karena dikonstruksikan sebagai yayasan penerima bantuan.

Muncul pertanyaan yang sulit dihindari:

Apakah dua aktivitas ekonomi yang secara substansi sama-sama menyediakan layanan makanan seharusnya memperoleh perlakuan pajak yang berbeda?


Kesimpulan

Kritik terhadap skema perpajakan MBG tidak harus berangkat dari tuduhan korupsi atau penggelapan pajak.

Kritik yang lebih kuat justru terletak pada desain kebijakannya.

Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 menciptakan situasi di mana pembayaran yang oleh BGN sendiri disebut sebagai pembayaran layanan dapat memperoleh perlakuan sebagai hibah non-pajak.

Setelah pergantian kepemimpinan dari Dadan Hindayana ke Nanik S. Deyang, fokus perdebatan juga bergeser. Persoalannya bukan lagi sekadar berapa banyak SPPG yang dibangun, melainkan apakah desain insentif dan perlakuan pajaknya selaras dengan prinsip:

  • kesetaraan wajib pajak,
  • keadilan fiskal,
  • dan asas bahwa pengecualian pajak harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Karena apabila suatu pembayaran pada hakikatnya adalah kompensasi layanan, maka pertanyaan yang layak diajukan bukanlah:

“Apakah BGN menyebutnya hibah?”

melainkan:

“Apakah secara substansi ekonomi pembayaran tersebut memang layak diperlakukan sebagai hibah yang tidak dikenakan pajak?”

Pertanyaan terakhir:

Apakah Proyek MBG ini segitu istimewanya, sehingga harus menabrak segala aturan yang sudah ada dari segala sektor?

Arief AO
Tangerang Selatan, 18 Juni 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *