
Arief Prihantoro
Ada ironi sejarah yang terus berulang dalam diskursus ekonomi perdesaan. Koperasi, sebuah lembaga yang secara filosofis lahir dari rahim kesadaran kolektif warga untuk melawan dominasi kapitalisme dan eksploitasi tengkulak secara independen (bottom-up), berulang kali dijinakkan oleh kekuasaan. Negara, dengan dalih akselerasi pembangunan, efisiensi logistik, dan pengentasan kemiskinan masif, kerap hadir mengambil alih kemudi. Fenomena peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Indonesia menjadi panggung terbaru dari atraksi rekayasa kelembagaan ini (state-driven institutional engineering).
Ketika para pengambil kebijakan mengklaim KDKMP sebagai terobosan baru ekonomi kerakyatan, pengamatan kritis terhadap struktur tata kelolanya justru mengungkapkan cerita lain. KDKMP, yang dioperasikan dengan keterlibatan kuat BUMN seperti PT Agrinas Pangan Nusantara serta infrastruktur komando negara, bukanlah entitas otonom murni. Ia adalah bentuk hibrida: secara legal-formal berstatus koperasi, tetapi secara substansi operasional berjalan sebagai jaringan distribusi negara terpusat.
Cangkang Legal dan Ilusi Otonomi
Secara doktrinal, International Co-operative Alliance (ICA) maupun Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di Indonesia menegaskan dua pilar yang tak boleh ditawar: Pengendalian oleh Anggota secara Demokratis (Democratic Member Control) dan Kemandirian (Autonomy and Independence). Sebuah entitas layak dinamakan koperasi jika dan hanya jika arah bisnis, pengangkatan pengelola, dan kepemilikan modal berada penuh di tangan Rapat Anggota.
Di sinilah teater absurditas KDKMP dimulai. Warga desa memang diundang untuk menjadi anggota, mendaftarkan simpanan, dan dijanjikan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Namun, siapa yang mengendalikan urat nadi bisnis harian di lapangan? Fungsi eksekutif puncak atau Manajer KDKMP direkrut melalui mekanisme nasional, dilatih dengan kualifikasi terpusat, dan diikat dalam jaringan pembinaan BUMN (PT Agrinas). Lebih jauh lagi, posisi Ketua Pengawas secara struktural ditempati secara ex-officio oleh Kepala Desa atau Lurah, sementara pembangunan fisik gudang dan gerainya dimotori oleh keterlibatan aparatur militer dan negara.
Apakah warga desa memiliki kebebasan untuk merancang ekosistem bisnisnya sendiri dari nol? Jawabannya jelas: tidak. Sistem IT, standar komoditas yang dijual, skema rantai pasok sembako, hingga distribusi barang bersubsidi telah dirancang rapat dalam instruksi teknis nasional dari Jakarta. KDKMP bukanlah bisnis lokal yang tumbuh dari aspirasi bawah, melainkan waralaba (franchise) logistik BUMN yang sahamnya kebetulan dibagikan kepada masyarakat desa.
Kesesatan Analogi CEO Agrinas dalam Debat Publik
Sifat intervensi top-down ini tercermin dalam perdebatan publik di siaran KompasTV (“Agrinas, Bakom RI, Celios Hingga Ekonom Bahas Soal Utang Jumbo Kopdes Dicicil APBN 40 Triliun”). CEO PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, secara eksplisit membela model KDKMP dengan melempar klaim sejarah. Ia menyatakan bahwa model koperasi yang diinisiasi negara dari atas (top-down) memiliki legitimasi internasional, dengan merujuk pada Co-operative Credit Societies Act 1904 di India, Japan Agricultural (JA) di Jepang pasca-Perang Dunia II, serta praktik di Vietnam [09:22].
Namun, menjadikan India 1904 dan JA Group Jepang sebagai perisai pembenar bagi KDKMP adalah sebuah kesesatan analogi (false equivalency).
Secara struktur dan implementasi, Act 1904 di India tidak pernah menempatkan manajer BUMN atau menyuntikkan utang APBN untuk mendikte operasional desa; undang-undang tersebut murni merupakan kerangka regulasi awal untuk mendorong pembentukan tabungan swadaya (credit union) yang dikelola 100% oleh warga lokal. Demikian pula dengan Japan Agricultural (JA Group). Meskipun pemerintah Jepang pasca-PD II memberikan fasilitas regulasi dan proteksi perdagangan, JA Group tidak dikuasai oleh korporasi negara. Pengurus JA di tingkat lokal dipilih langsung oleh rapat anggota petani (member-driven conglomerate), dan asetnya murni milik kolektif petani—bukan jaringan yang di-inkubasi dan dikomandani oleh manajer utusan BUMN.
Rujukan yang dilemparkan Joao Angelo De Sousa Mota hanya relevan ketika menyentuh nama Vietnam, tetapi ia secara sengaja mengaburkan fakta bahwa model tersebut tumbuh dari doktrin ekonomi terencana negara komunis. Jika dibedah secara jujur tanpa retorika publik, KDKMP sejatinya adalah pengejawantahan model koperasi komunis/sosialis-terencana (state-directed communist cooperative model).
Jejak Cermin Pertama: Koperasi Tekno-Sosialis Vietnam (VCA)
Jika kita mencari padanan kontemporer yang paling presisi dengan rancangan KDKMP, tatapan kita harus tertuju pada Vietnam. Pasca-kebijakan reformasi ekonomi Đổi Mới pada tahun 1986, Partai Komunis Vietnam merestrukturisasi sistem koperasi pedesaan mereka di bawah naungan Vietnam Cooperative Alliance (VCA).
Vietnam menyadari bahwa kolektivisasi gaya lama yang ekstrem telah gagal. Maka, mereka menciptakan model State-Directed Cooperative (Koperasi Binaan Negara). Di permukaan, koperasi-koperasi desa di Vietnam berbadan hukum mandiri, memiliki anggota lokal, dan membagikan dividen. Namun di balik layar, garis komando VCA menyatu dengan hirarki Komite Rakyat (pemerintah daerah) dan kementerian teknis di Hanoi.
Persamaan antara KDKMP dan model Vietnam begitu mencolok hingga sulit dianggap sebagai kebetulan belaka:
- Pengelola Berbaju Kader/Profesional Negara: Di Vietnam, pengelola koperasi desa adalah kader partai atau teknokrat yang dilatih oleh lembaga pemerintah pusat untuk memastikan koperasi berjalan sesuai target rencana pembangunan daerah. Pada KDKMP, posisi ini diisi oleh Manajer pilihan seleksi nasional BUMN yang bertindak sebagai agen transformasi terpusat di tingkat desa.
- Fungsi Agregator Pasokan Terintegrasi: Koperasi di Vietnam tidak dibiarkan beroperasi liar di pasar bebas. Mereka diikat dalam rantai pasok terpusat untuk menyerap hasil panen petani dan menyalurkan input pertanian (pupuk, bibit) dari BUMN Vietnam. KDKMP dirancang dengan cetak biru yang identik: menjadi offtaker komoditas lokal sekaligus penyalur tunggal barang-barang subsidi dan logistik nasional.
- Penyatuan Birokrasi dan Koperasi: Koperasi di Vietnam adalah bagian tak terpisahkan dari instrumen kekuasaan lokal. Hal ini paralel dengan penempatan Kepala Desa secara ex-officio sebagai Ketua Pengawas KDKMP, yang secara otomatis mengunci otonomi warga ke dalam cengkeraman birokrasi desa.
Jejak Cermin Kedua: Bayang-Bayang Kolkhoz, Koperasi Komunis Uni Soviet
Apabila Vietnam memberikan gambaran modern tentang bagaimana KDKMP beroperasi, maka sejarah Kolkhoz (Koperasi Pertanian Kolektif) di Uni Soviet era 1920-an hingga 1980-an memberikan peringatan filosofis tentang bahaya laten dari model ini.
Tentu saja, harus ditegaskan batas pembedanya: KDKMP tidak pernah bertujuan menghapuskan hak milik pribadi atau memaksa kolektivisasi tanah secara radikal seperti yang dilakukan rezim Joseph Stalin pada tahun 1929. KDKMP beroperasi dalam sistem ekonomi campuran kapitalis-bernegara. Namun, jika kita mengupas lapisan ideologinya dan mengamati arsitektur kendalinya, kesamaan genetis antara KDKMP dan Kolkhoz terlihat sangat benderang.
Kolkhoz secara de jure didirikan sebagai “koperasi produksi bebas”. Piagam Kolkhoz tahun 1935 menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan Rapat Anggota Petani, dan pimpinan (Chairman) dipilih oleh warga. Namun dalam realitasnya, Kolkhoz adalah instrumen kontrol total Moskow.
Pimpinan Kolkhoz tidak pernah dipilih secara independen; mereka adalah utusan atau kader yang direkomendasikan oleh Komite Distrik Partai Komunis. Tugas utama pimpinan ini bukan mendengarkan keluhan petani lokal, melainkan memastikan kuota penyerahan gandum dan bahan pangan ke badan perencanaan pusat (Gosplan) terpenuhi tepat waktu. Kolkhoz adalah cangkang koperasi yang diperkosa untuk menjadi alat penyedot sumber daya desa demi kepentingan proyek industrialisasi perkotaan negara.
KDKMP mewarisi pola hubungan top-down yang serupa. Ketika Manajer KDKMP ditempatkan di desa, loyalitas utamanya secara teknis dan kontraktual berada di tangan BUMN pembina (PT Agrinas). Indikator Kinerja Utama (KPI) sang manajer diukur dari seberapa patuh gerai desa tersebut menjalankan sistem, menyalurkan barang bersubsidi, dan mencapai target omzet terpusat.
Sisi Gelar “Substance Over Form”: Kejahatan atau Solusi Pragmatis?
Pertanyaan krusial yang timbul adalah: apakah KDKMP dapat disebut sebagai bentuk manipulasi hukum (legal over form)?
Dari kacamata hukum murni dan ideologi gerakan koperasi, jawabannya adalah ya. Menggunakan cangkang legal “koperasi” untuk sebuah lembaga yang manajemen operasionalnya didikte oleh BUMN, pengawasnya dikuasai birokrat desa, dan sistem bisnisnya diturunkan dari pusat adalah bentuk pseudo-cooperative (koperasi semu). Negara memanfaatkan reputasi moral koperasi—sebagai simbol keadilan sosial dan kebersamaan—untuk membangun jaringan bisnis ritel dan logistik raksasa yang dikendalikan secara teknokratis.
Namun, dari kacamata teknokrasi pembangunan (developmental state), para perancang KDKMP akan membela diri dengan narasi pragmatisme. Mereka belajar dari sejarah kelam keruntuhan Koperasi Unit Desa (KUD) era Orde Baru maupun ribuan koperasi murni di Indonesia yang mati suri. Koperasi bottom-up di tingkat desa selama puluhan tahun sering kali gagal berkembang karena tiga penyakit kronis: keterbatasan kapasitas manajemen lokal, ketiadaan akses modal skala besar, dan maraknya korupsi internal oleh elit desa.
Maka, intervensi ala Komunis VCA Vietnam dan Kolkhoz Uni Soviet ini dipandang sebagai solusi transisi yang diperlukan. Penempatan manajer BUMN, penggunaan teknologi terpusat, dan pengawasan birokrasi dijadikan “penyangga” (scaffolding) agar bisnis desa bisa langsung berjalan masif, efisien, dan akuntabel sejak hari pertama.
Dilema Jangka Panjang: Inkubasi atau Ketergantungan Permanen?
Di sinilah letak pertaruhan terbesar KDKMP. Sejarah telah mengajarkan satu hal mutlak tentang koperasi yang digerakkan oleh negara (state-sponsored cooperatives): mereka sangat rapuh terhadap perubahan politik dan ketergantungan fasilitas.
Kolkhoz runtuh bersamaan dengan bubarnya Uni Soviet karena para petaninya tidak pernah memiliki rasa memiliki (sense of ownership) dan tidak tahu cara mengelola usaha secara mandiri tanpa arahan Moskow. KUD di Indonesia hancur berantakan di era Reformasi begitu keistimewaan monopoli pupuk dan gandum dari pemerintah dicabut.
KDKMP saat ini berdiri di atas persimpangan jalan yang sama. Menyamarkan model komando berwatak otoriter-komunis ini di balik klaim historis India dan Jepang bukan saja keliru secara akademis, tetapi juga menutup mata publik dari fakta bahwa KDKMP adalah bentuk monopoli bisnis negara di tingkat perdesaan, lebih mirip dengan manifestasi praktek komunisme koperasi di Soviet dan Vietnam.
Jika penempatan PT Agrinas, penunjukan manajer nasional, dan pengawasan terpusat ini dirancang sebagai masa inkubasi sementara—dengan peta jalan (roadmap) yang jelas untuk mentransfer pengetahuan dan menyerahkan kendali 100% kepada warga desa dalam kurun waktu tertentu—maka KDKMP dapat bertransformasi menjadi koperasi sejati yang kuat. Namun, jika skema top-down ini dijadikan struktur permanen, KDKMP akan bernasib sama seperti Kolkhoz dan VCA: sebuah monumen rekayasa negara yang gagah di permukaan, tetapi kerdil di akar rumput dan akhirnya runtuh dengan sendirinya seperti KUD di era Orde Baru.
AO
Tangerang Selatan, 13 Agustus 2026
