
– Arief Prihantoro –
MEMBONGKAR MODUS OPERANDI DI TINGKAT AGENT YAYASAN

PROLOG: DARI CELAH REGULASI KE KEJAHATAN TERSTRUKTUR
Tulisan ini mencoba mencermati bagaimana desain regulasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka ruang abu-abu yang berpotensi menjadi state-enabled crime. Penangkapan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana oleh Kejaksaan Agung pada pertengahan 2026, disusul terungkapnya skandal motor listrik senilai Rp 1 triliun dengan dugaan rebadge produk Tiongkok, membuktikan bahwa kekhawatiran itu bukan sekadar spekulasi akademik — ia adalah realitas.
Analisis ini mencoba menyentuh tidak hanya potensi fraud lapisan permukaan saja tetapi mengajak pembaca melihat sebuah arsitektur kejahatan yang jauh lebih kompleks terkait TPPU. Pertanyaan awal yang perlu dijawab secara tuntas adalah: bagaimana tepatnya mekanisme pencucian uang itu bekerja di tingkat agent Yayasan mitra MBG? Bukan sekadar “ada potensi,” tetapi bagaimana uang kotor itu bergerak, bersembunyi, dan akhirnya muncul sebagai kekayaan yang tampak bersih di tangan para pengendali?
Analisis ini bersifat preventif terhadap potensi risiko tindak pidana dalam pengelolaan program publik. Seluruh skenario yang disebutkan bersifat hipotetis dan bertujuan memperkuat wacana tata kelola, bukan menuduh individu atau lembaga tertentu tanpa dasar hukum yang telah berkekuatan tetap.
Itulah yang akan dibedah dalam tulisan ini.
Continue reading ANATOMI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) DALAM PROYEK MBG








